
Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa untuk memasang dan mengoprasionalkan lift, diperlukan Ijin Depnaker.
Sama seperti alat transportasi lainnya, dalam peng- oprasionalnya memerlukan ijin yang perlu diajukan. Untuk Elevator / lift kita perlu mengajukan ijin depnaker terlebih dahulu. Biasanya
pengajuannya dilakukan oleh supplier ketika akan melakukan pemasangan (tentunya tergantung dari penawaran).
Banyak yang menanyakan kepada saya, apa gunanya ijin tersebut?
Depnaker akan melakukan beberapa test mengenai keselamatan lift sebelum lift tersebut dapat dioprasionalkan secara “umum”. Dan dengan berjalan-nya waktu, ijin depnaker harus di diperpanjang (tentunya oleh pemilik) dan akan dilakukan pengujian secara berkala.
Jadi, jangan lupa menanyakan mengenai ijin depnaker saat akan memasang lift.
Titian Pramudya
Kalau lift utk rumahan / pribadi, apakah harus pakai ijin juga ?
Izin dari kemeyrian tenaga kerja terkait lift adalah suatu kewajiban yang tertuang dalam regulasi . Sedangkan kewajiban kita buat mengetest, menguji lift yang di pasang dengan proses dan ketentuan yang sudah ada standarisasi nya di SNI , dan itu merupakan kewajiban suplier lift dan escalator buat melakukan melalui tenaga Adjuter nya yang terkulifikasi , pihak kementrian dalam hal ini di berikan jg hak yang sama kepada pjk3 uji Riksa untuk melaksanakan pengujian dan pengetesan serta pengecekan tentunya dengan standtrusasi yang jg mengacu ke SNI dan di lakukan oleh tenaga ahlinya yang jg terkulifikasi …….jadi ini merupakan pembanding jg hasil dari kelayakan yang dilakukan internal oleh adjuster (suplier lift ). Untuk pengujian ini pertama sekali dilakukan setelah unit terpasang dan di jalankan , kemudian ada lagi pengujian berkala setiap tahunnya ……semua prosedur pemeriksaan, pengetesan dan pengujian baik pertama maupun berkala ada standarisasinya .
Izin dari kemeyrian tenaga kerja terkait lift adalah suatu kewajiban yang tertuang dalam regulasi . Sedangkan kewajiban kita buat mengetest, menguji lift yang di pasang dengan proses dan ketentuan yang sudah ada standarisasi nya di SNI , dan itu merupakan kewajiban suplier lift dan escalator buat melakukan melalui tenaga Adjuter nya yang terkulifikasi , pihak kementrian dalam hal ini di berikan jg hak yang sama kepada pjk3 uji Riksa untuk melaksanakan pengujian dan pengetesan serta pengecekan tentunya dengan standtrusasi yang jg mengacu ke SNI dan di lakukan oleh tenaga ahlinya yang jg terkulifikasi …….jadi ini merupakan pembanding jg hasil dari kelayakan yang dilakukan internal oleh adjuster (suplier lift ). Untuk pengujian ini pertama sekali dilakukan setelah unit terpasang dan di jalankan , kemudian ada lagi pengujian berkala setiap tahunnya ……semua prosedur pemeriksaan, pengetesan dan pengujian baik pertama maupun berkala ada standarisasinya .
Siang pa,
Saya mau tanya , awal pengurusannya kemana ? Saya sudah ke ptsp balaikota, tapi diarahkan ke kuningan. Jl. Rasuna said.
Min tolong wa saya info nya. Izin pemakaian lift.
Wa 081213725177
[…] standart depnaker, ring balok / intermediate beam harus ada setiap 2,5 m (untuk top- traction) dan 1,8m (untuk MRL). […]
[…] Terakhir perkembangan untuk ijin depnaker di gedung bertingkat ARD dan Earthquake Sensor merupakan perlengkapan standart. (Jika ada yang tahu […]